Investasi Bodong Biduan Dangdut di Malang Terungkap

RM ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif di Malang, (metrotv) RM ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi fiktif di Malang, (metrotv)

MALANG: Seorang biduan dangdut di Kabupaten Malang, Jawa Timur terpaksa harus berurusan dengan polisi. Bukan lantaran suaranya kurang merdu, namun karena terlibat aksi penipuan bermodus investasi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku bernama Reni Mozza warga Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru,  Kota malang mengiming-imingi korban dengan laba besar mencapai 50  persen setiap dua minggu.

Namun setelah korban menerima tawaran pelaku dengan menyerahkan sejumlah uang, janji laba 50 persen itu tidak terbukti. Bahkan setelah dilakukan pengecekan oleh korban di rumah pelaku, usaha jual beli kebutuhan pokok tersebut ternyata fiktif.

Kapolres Malang,  AKBP Hendri Umar mengatakan sudah ada tiga orang yang menjadi korban aksi penipuan ini dengan total kerugian mencapai Rp 400 juta.  Seluruh korban, merupakan teman dekat pelaku sesama penyanyi panggung di daerah Malang Raya.

“Hingga kini kasus ini masih dalam pengembangan guna mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus dugaan investasi fiktif ini, “ ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang saat ini mendekam dalam jeruji besi itu dijerat Pasal 378 KHUP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait