"Kami masih mendalami jaringan ini," kata Kasat Narkoba Polres Ponorogo, AKP Deny Fahrudianto.
Kedua tersangka tersebut adalah Ahmad Sahri Ramadhan dan Badar. Keduanya diamankan petugas di ruang pemeriksaan Rutan Kelas dua Ponorogo setelah ditemukan sebungkus sabu-sabu yang disimpan didalam botol deodoran.
Kepada polisi, pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba ini mengaku disuruh oleh seseorang yang tidak dikenal di daerah Madiun. Mereke diminta untuk mengantar barang terlarang itu dengan upah Rp300 ribu.
"Untuk mengelabuhi petugas, sabu-sabu seberat 3,12 gram tersebut dimasukkan kedalam botol deodoran," ujarnya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus penyelundupan narkoba ini untuk membongkar jaringannya. Sejumlah saksi juga telah diperiksa, termasuk salah satu nama yang disebut menjadi calon penerima sabu-sabu ini.
(ADI)