JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan membuka penyelidikan untuk mencari unsur pidana korupsi Pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo. Dengan demikian, temuan ketidakwajaran harta kekayaan Rafael Alun sudah masuk dalam penyelidikan KPK.
"Kemarin diputuskan pimpinan ini masuk lidik. Jadi udah enggak di pencegahan lagi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Selasa 7 Maret 2023.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo sempat diklarifikasi oleh tim Kedeputian Pencegahan KPK soal ketidakwajaran harta kekayaannya. Rafael diduga mempunyai harta kekayaan yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan ada indikasi transaksi janggal diduga terkait pencucian uang di rekening Rafael Alun.
PPATK menyebut ada peran konsultan pajak sebagai pihak profesional yang mengatur ataupun mengelola uang Rafael Alun. Saat ini, kata Pahala, pihaknya masih akan mengembangkan ketidakwajaran harta kekayaan pejabat Kemenkeu lainnya. Pahala mengaku sudah mengantongi satu nama pejabat pajak lain yang mempunyai harta tak wajar. Pahala menyebut pejabat pajak tersebut merupakan rekannya Rafael Alun.
baca juga : Jaksa Tak Banding, Vonis 3 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Inkrah
"RAT ada pengembangannya. Salah satunya, pemegang saham di perusahaannya itu sama dengan orang pajak yang lain," katanya.
"Nah pejabat pajaknya angkatan dia (Rafael Alun) juga, sama. Kalau dibilang itu geng tuh, ada, ada banget. Ini angkatan dia juga. Iya pejabat juga," sambungnya.
Temuan ketidakwajaran harta Rafael Alun Trisambodo buntut dari kasus anaknya, Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, anak petinggi Pengurus Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan tersebut.
(ADI)