Polisi Gandeng PPATK Lacak Aset Wahyu Kenzo

Tersangka Wahyu Kenzo saat dikeler polisi ke tahanan (Foto / Istimewa) Tersangka Wahyu Kenzo saat dikeler polisi ke tahanan (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Polisi menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aset kekayaan milik Dinar Wahyu Saptian alias Wahyu Kenzo. Crazy Rich Surabaya ini ditetapkan tersangka investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG) yang berhasil membawa uang 25 ribu korban sebesar Rp9 triliun.

Kapolres Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus ini baru dua hari dalam penyidikan polisi. Dan pihaknya sedang membentuk tim dibantu dari jajaran Polda Jatim untuk tracing aset.

“Kami juga sudah mengirim surat melalui Ditreskrimsus kepada PPATK dan kami sudah berkoordinasi melalui zoom untuk tracing aset-aset yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Budi, Kamis 9 Maret 2023.

Meski demikian, informasi yang dihimpun aset milik Wahyu Kenzo mulai bertebaran. Salah satuya rumah mewah di Malang. Kabarnya, aset itu berjumlah lebih dari 5 unit rumah yang berada di perumahan Grand Permata Jingga Malang.

baca juga : Gugatan Salah Alamat, Pernikahan Beda Agama Tetap Disahkan PN Surabaya

Komplek perumahan ini termasuk mewah di Malang. Bahkan, penjagaan petugas keamanan cukup ketat dalam memantau lalu lalang tamu perumahan. Terkait informasi itu, Kombes Pol Budi enggan menanggapi termasuk saat ditanya apakah ada keterlibatan crazy rich yang juga terjerat kasus investasi serupa.

Perlu diketahui, Dinar Wahyu Saptian atau biasa disapa Wahyu Kenzo memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk menjalankan aksinya menipu 25 korban dengan kerugian mencapai Rp 9 triliun.

 


(ADI)

Berita Terkait