SURABAYA : Sidang perkara tragedi Kanjuruhan digelar perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin 16 Januari 2023. 3 Terdakwa polisi menunjuk Tonic Tangkau sebagai kuasa hukumnya. Ketiga terdakwa ialah AKP Hasdarmawan selaku Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabagops Polres Malang dan Babang Sidik Achmadi selaku Kasat Samapta Polres Malang.
"Mewakili terdakwa dan kami sebagai umat manusia kami menyampaikan duka mendalam atas tragedi kanjuruhan. Tentunya jika semuanya hendak diulang kembali, tidak ada satupun yang mengkehendaki hal ini terjadi. Dalam ‘tragedi’ ini terdapat berbagai dimensi, yang nanti akan diungkap melalui proses persidangan," kata Dr Tonic Tangkau.
Terkait persidangan kali ini, Tonic enggan berkomentar lebih lanjut. "Silahkan awak media untuk mengikuti agenda persidangan selanjutnya. Yaitu dalam agenda eksepsi atau nota keberatan pada tanggal 20 Januari mendatang," terangnya.
Namun usai mendengarkan dakwaan JPU, ketiga terdakwa mengajukan nota keberatan atau eksepsi. "Kami akan mengajukan eksepsi sesuai dengan waktu yang ditentukan hakim. Terkait materi eksepsinya, nanti akan diungkap dipersidangan," terangnya.
baca juga : Danki Brimob AKP Hasdarman Terancam Hukuman 5 Tahun
Diketahui Lima terdakwa tragedi Kanjuruhan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.
Dari pantuan di lapangan, persidangan berjalan denga aman dan tertib. Sejumlah mobil polisi dan mobil pemadam kebakaran terparkir di pinggir jalanan dengan penjagaan ketat kepolisian. Beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan juga datang untuk mengawal jalannya sidang. Sementara itu di dalam ruang sidang, hakim membacakan dakwaan.
Usai pembacaan surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menanyakan apakah ada keberatan yang akan disampaikan atau akan diserahkan kepada kuasa hukum. "Saya serahkan kepada kuasa hukum," jawab terdakwa, Hasdarmawan.
Dalam perkara ini Hasdamawan dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(ADI)