JAKARTA : Bharada E atau Richard Eliezer diputuskan tetap dipertahankan di Polri. Bharada E sebelumnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu 22 Februari 2023. Dia didemosi selama 1 tahun.
"Terduga pelanggar masih dapat dipertahankan di instansi Polri," kata Karo Penmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Bharada E atau Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Bharada E sebelumnya disanksi demosi selama 1 tahun. "Saudara Richard (Bharada E) menyatakan menerima (putusan)," imbuhnya.
Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sejak kasus pembunuhan ini muncul, Bharada E memang belum menjalani sidang etik. Sejumlah pejabat Polri sudah disidang etik dan disanksi.
baca juga : Bharada E Bakal Dapat Remisi Tambahan
Salah satunya otak pembunuhan berencana yakni Ferdy Sambo yang dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(ADI)