JEMBER : Kaburnya dua orang tahanan Kepolisian Sektor Tanggul, membuat empat anggota diperiksa Propam Polres Jember. Mereka dianggap lalai dalam menjalankan tugas. Sanksi tetap diberikan meskipun dua orang tahanan berhasil ditangkap kembali.
“Pemeriksaannya sudah selesai. Memang ada unsur kelalaian dari petugas jaga yang melaksanakan piket saat itu. Tentunya akan ada proses selanjutnya terhadap yang bersangkutan, akan menjalani sidang disiplin,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Selasa 3 Desember 2022.
Gara-gara kelalaian petugas jaga, dua orang berinisial S, tahanan kasus pencurian ponsel, dan D, tahanan kasus pencurian di toko sembako, kabur dari sel Polsek Tanggul. Mereka memanjat plafon tanpa terali besi. “Plafon dijebol dan kemudian seng dibongkar. Mereka kemudian kabur, lompat ke bagian belakang, dan menyeberang jalan di depan Mapolsek Tanggul,” kata Hery.
Dua hari setelah kabur, D menyerahkan diri. Ia berhasil dibujuk keluarganya untuk tak kabur dan tetap menjalani proses hukum. Sementara S ditangkap di sebuah bengkel di Tanggul. “Keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menangkap yang bersangkutan, karena memang tidak dihubungi Saudara S. Dia tidak langsung kembali ke rumah,” kata Hery.
baca juga : Rawan Tahanan Kabur, 15 Polsek di Jember Tak Miliki Sel yang Layak
Hery meminta kepada seluruh tahanan untuk tidak kabur dari sel. “Saya minta bisa mengikuti proses hukum yang ada. Tidak perlu melarikan diri, karena dalam proses penyidikan berjalan, tentu masalah benar dan salah kita akan buktikan di pengadilan,” katanya.
“Dengan kabur, itu menunjukkan kita tidak memiliki itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kita. Tentunya akan ada konsekuensi hukumnya, pemberatan-pemberatan yang akan dikenakan pada yang bersangkutan. Saya minta agar lebih kooperatif mengikuti proses hukum yang ada,” kata Hery.
(ADI)