Kabar Gembira! Petugas RT/RW di Surabaya Terima BPJS Ketenagakerjaan

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. (ANTARA/HO-DPRD Surabaya) Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti. (ANTARA/HO-DPRD Surabaya)

Sejumlah pengurus kampung di Kota Surabaya, Jawa Timur  menerima Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada 2023. Pengurus kampung tersebut di antaranya Ketua Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).

Wakil Ketua DPRD Surabaya Reni Astuti menjelaskan pemerintah daerah dapat mendaftarkan pengurus kampung sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan yang dijalankan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.

Reni mengatakan  pengurus kampung seperti ketua lingkungan RT, RW serta anggota LPMK tergolong pekerja rentan. Oleh karena itu, pemerintah daerah yang punya kemampuan anggaran bisa memberikan perlindungan kepada mereka dengan mendaftarkan mereka menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dia mengapresiasi Pemerintah Kota Surabaya yang menindaklanjuti usul dari DPRD Surabaya untuk mengalokasikan dana guna membantu membayar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus RT, RW, dan LPMK.

"Ini bentuk perhatian dan perlindungan Pemkot dan DPRD terhadap pengabdian para pegiat sosial kemasyarakatan," kata Reni dikutip dari Antara, Rabu, 16 November 2022.

Dia menambahkan, pemberian bantuan iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pengurus kampung merupakan bagian dari amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Hore, Pemkot Surabaya Beri Keringanan BPHTB hingga 50 Persen

 


(SUR)

Berita Terkait