Alasan Keamanan, Tersangka Mas Bechi Bakal Disidang di Surabaya

Tersangka dugaan pencabulan santriwati Jombang, Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi) (Foto / Metro TV) Tersangka dugaan pencabulan santriwati Jombang, Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi) (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Tersangka dugaan pencabulan santriwati Jombang, Moch Subchi Azal Tzani (Mas Bechi) bakal menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Alasannya, terkait keamanan atau kondusivitas wilayah.

"Dasar pemindahan sidang itu, berdasarkan telaah intelejen dari Forkopimda terkait kondusivitas wilayah dan telaah itu kita kirimkan ke Mahkamah Agung, melalui ketua PN Jombang, dan Mahkamah Agung menyetujui bentuknya fatwa, yang menyetujui lokasi sidang terdakwa di Surabaya," kata Kajari Jombang, Tengku Firdaus, Minggu 10 Juli 2022.

Firdaus menjelaskan secara administratif, lanjutnya, proses penuntutan ada di Kejaksaan Negeri Jombang. Hal ini mengingat locus delicti kejadian kasus tersebut berada di Jombang. Penahanan yang dilakukan di Rutan Medaeng, untuk memudahkan proses hukum yang dijalani tersangka.

"Penuntutan ada di Kejaksaan Jombang, sedangkan Kejati hanya sebagai jaksa peneliti, setelah dinyatakan lengkap, diserahkan administrasinya ke Kejaksaan Negeri Jombang," bebernya.

Baca juga : Animo Berkurban Jatim Tinggi di Tengah PMK, Ada 439.974 Hewan Disembelih Saat Idul Adha

"Ya kalau ditahan di sana (Rutan Medaeng) untuk lebih dekat, dengan Pengadilan Negeri Surabaya. Kalau di Jombang kan jauh," tambahnya.

Karena tersangka telah menjalani pelimpahan tahap 2 setelah dilakukan penahanan oleh Polda Jatim, saat ini kejaksaan membentuk tim penuntut umum yang beranggotakan 11 orang.

"Dari Jombang ada 5 orang dan dari Kejati ada 6 orang, nah saya masuk sebagai penuntut umum di situ. Dan berkasnya akan segera kita limpahkan ke PN Surabaya," jelasnya.

Hingga berkas penuntutan rampung, putra Kiai M Muchtar Mu'ti tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai tanggal 27 Juli. "Tahanan dari jaksa penuntut umum, administrasinya dari Kejari Jombang, sebab P7-nya saya yang tanda tangani," tegasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait