PONOROGO: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Jawa Timur berhasil menangkap dua orang pelaku pembalakan liar di hutan lindung milik perhutani. Sementara tiga orang pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Dua orang pelaku masing-masing berinisial S dan P, warga Kabupaten Madiun. Keduanya ditangkap saat mengangkut kayu hasil curian, jenis sono keling dari hutan lindung di wilayah kecamatan Sukorejo, Ponorogo.
“Jadi ada informasi pada pagi dini hari tadi sekitar pukul 02.30 wib, terkait dengan adanya sekelompok orang yang mengangkut kayu dari hutan. Kemudian kita melakukan penyelidikan. Kita berhasil mengamankan dua orang yang membawa barang bukti gelondong kayu jenis sono. Kemudian kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut “ ujar Ipda Guling Sunaka, Kanit Pidum satreskrim polres Ponorogo.
BACA: Ratusan Pesilat Kepung Mapolsek Mojoagung, Tuntut Kasus Pengeroyokan
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan tujuh gelondong kayu sono berbagai ukuran, serta satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut. Sementara polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri.
Saat diinterogasi petugas, keduanya mengaku baru pertama melakukan aksi pencurian kayu di hutan milik perhutani. Mereka melakukan kejahatan itu karena tergiur ajakan teman. Kayu sono keling tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang.
Namun keinginan memperoleh uang tersebut pupus, karena kini keduanya harus mendekam terjerat hukum. Para pelaku diancam undang-undang RI tahun 2013, pasal 83 ayat 1 KUHP tentang pencegahan dan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama lima tahun.
(TOM)