Kasus Pernikahan Domba, Polisi Tahan 3 Tersangka

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

GRESIK : Satreskrim Polres Gresik telah menahan tiga tersangka kasus penistaan agama manusia dengan domba. Mereka adalah Arif Syaifullah, pemilik Sanggar Cipta Alam sekaligus pembuat konten pernikahan manusia dan domba, Syaiful Arif, pria yang berperan sebagai mempelai pria. Terbaru yakni Sutrisna alias Krisna, pria yang berperan sebagai penghulu dalam pernikahan nyeleneh manusia dengan domba.

“Tersangka Sutrisna telah kami tahan pada Jumat 15 Juli 2022 usai menjalani pemeriksaan setelah yang bersangkutan sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro, Minggu 17 Juli 2022.

Wahyu mengatakan tersangka Sutrisna diperiksa selama tujuh jam. Setelah cukup bukti, tersangka tersebut langsung digiring ke ruang tahanan bersama dua tersangka lainnya yang sudah ditahan. Sedangkan satu tersangka lain, yakni oknum anggota DPRD Gresik masih belum memenuhi panggilan polisi.

“Untuk tersangka NH belum tampak memenuhi panggilan. Meskipun, kuasa hukumnya mengkonfirmasi kepada pihak kepolisian akan hadir memenuhi panggilan besok siang,” imbuhnya.

Baca juga : Soal Korupsi Petinggi Satpol PP, Eri Pastikan Dihukum Berat

Namun, lanjut Wahyu Rizki, bila masih mangkir lagi. Pihaknya akan mengirim surat pemeriksaan yang kedua dan ditunggu sampai Kamis 21 Juli 2022. “Kami berharap koperatif, agar proses hukum berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Sementara itu secara terpisah, Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik juga telah melanjutkan pembahasan tentang pelanggaran kode etik. BK telah memanggil saksi dari pihak teradu sebagai pertimbangan memberikan sanksi dari ranah legislatif.

“Kami sudah mematangkan materi sebelum BK mengambil keputusan,” ujar Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan.


(ADI)

Berita Terkait