SUMENEP: Polres Kabupaten Sumenep, Jawa Timur resmi melarang kegiatan Tabligh Akbar bertajuk "Konser Langit" yang rencananya menghadirkan Ustadz Hannan Attaki di Graha Adi Poday, Kota Sumenep, Minggu 31 Juli 2022.
Keputusan tidak memberikan ijin keramaian Konser Langit yang mengundang Ustadz Hannan Attaki ini diambil Polres Sumenep setelah berkoordinasi dan mendengarkan pendapat dari sejumlah ulama dan tokoh masyarakat.
Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, mengatakan telah berkoordinasi dan mendengarkan pendapat dari perwakilan Forkopimda, sejumlah ulama dan tokoh masayarakat, termasuk dari MUI, NU, Muhammadiyah dan lainnya.
"Polres Sumenep memutuskan untuk tidak memberikan izin keramaian atas Tabligh Akbar Hannan Attaki, demi kondusifitas yang ada di Sumenep, " ujarnya.
BACA: Warga Jombang Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, Evakuasi Dramatis!
Kapolres juga menghimbau kepada panitia pelaksana untuk membatalkan acara, yang posternya sudah disebar, termasuk di media sosial.
Sebelum di Sumenep, Tabligh Akbar bertajuk Konser Langit yang akan menghadirkan ustadz Hannan Attaki, juga tidak mendapatkan izin keramaian di kabupaten Gresik, Jember, Situbondo, dan Sidoarjo.
(TOM)