SIDOARJO : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo menelusuri kasus dugaan penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit Rp200 miliar kepada PT Blauran Cahaya Mulia (BCM) dari sebuah bank BUMN. PT BCM merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengungkapkan, dugaan penyalahgunaan kredit itu terjadi pada 2014. PT BCM disebutkan mendapat fasilitas kredit investasi refinancing untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire.
"Fasilitas kredit ini tidak dimanfaatkan dengan oleh PT BCM. Hingga pembayaran angsuran PT BCM akhirnya macet," katanya, Rabu 3 Agustus 2022.
Berawal dari kredit macet, kata dia, Kejari Sidoarjo membentuk tim untuk mengurai penyebab gagal bayar tersebut. Dalam penyelidikan tim Kejaksaan, ditemukan dugaan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan atau peruntukan.
Baca juga : Dukun Samsudin Polisikan Pesulap Merah ke Polda Jatim
“Pengajuan kreditnya di tahun 2014 itu, sedianya untuk pembangunan proyek Royal Palace Empire. Namun temuan di lapangan proyek tersebut sudah dibangun pada 2012,” kata Raka.
Dia menambahkan, pada Rabu 20 Juli 2022 pihaknya menaikkan perkara kredit macet ini ke tingkat penyidikan. Pihaknya akan melakukan penelusuran dan pendalaman terkait penggunaan dana kredit sebesar Rp200 miliar ke BCM. Terkait siapa saja yang terlibat dan pemeriksaan lanjutan, Raka menegaskan masih dalam proses pendalaman.
"Kami saat ini masih terus melakukan pendalaman," katanya.
(ADI)