SIDOARJO: Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Selasa 27 September 2022.
Jaksa KPK menilai Itong terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). Dari keterangan persidangan, panitera pengganti M Hamdan (berkas terpisah) memperkuat bahwa terdakwa Itong menerima suap dari perkara yang ditanganinya tersebut.
Selaku penegak hukum, terdakwa Itong dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Hakim nonaktif PN Surabaya itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf C atau pasal 11 Undang-Undang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama 7 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.
BACA: Sidang Suap Hakim Itong, Saksi Akui Sering Terima Uang dari Panitera Hamdan
Jaksa KPK juga menuntut Itong membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta. Apabila tidak dibayar, Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan.
"Kami akan ajukan pleidoi," kata terdakwa Itong kepada majelis hakim usai pembacaan tuntutan.
Sebelumnya, dua rekan Itong, panitera pengganti Hamdan dan pengacara Hendro Kasiono juga sudah menjalani sidang tuntutan. Hamdan dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan, dan denda uang pengganti Rp76 juta. Sementara terdakwa Hendro Kasiono dituntut 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Seperti diberitakan, KPK melakukan OTT di lingkup PN Surabaya pada Januari 2022 lalu. Tiga orang diamankan saat itu, yaitu hakim Itong, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono. KPK membawa barang bukti uang untuk suap senilai Rp450 juta.
(TOM)