SURABAYA: Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur (Jatim) turut serta dalam pengungkapan kasus 2,5 ton sabu yang dilakukan Satgassus Merah Putih Polri.
Pengungkapan bermula saat tim gabungan mendapat informasi peredaran sabu jaringan internasional asal Pakistan yang akan dikirim melalui jalur laut ke wilayah Perairan Aceh, Sumatra.
Berbekal informasi tersebut, tim gabungan satgassus serta beberapa personel tim khusus Direktorat Reserse Narkoba Jatim melakukan penyelidikan ke wilayah Meulaboh, Aceh Barat dan menangkap 7 orang.
"Barang bukti yang kami amankan 43 bungkus besar dengan perhitungan kasar berat bruto 2,5 ton sabu atau kalau dirupiahkan mencapai Rp1,2 triliun," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Hanny Hidayat, saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Mei 2021.
Dia menjelaskan barang haram tersebut sebelumnya diangkut dari sebuah kapal ikan tradisional yang disandarkan di Desa Pulo Tengah. Setelah itu disembunyikan di sebuah bak fiber di rumah yang berada di Lorong Kemakmuran Kecamatan Meulaboh, Aceh Barat.
"Totalnya 2,5 ton sabu sebagaimana yang telah direles oleh Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," jelasnya.
Mantan direktur kriminal khusus Polda Batam ini menegaskan kepolisian tidak akan memberikan celah terhadap peredaran narkoba. Termasuk sanksi tegas bagi anggota yang terlibat narkoba.
"Kita akan bersih-bersih baik di lingkungan kita sendiri. Kasus yang terjadi di Polrestabes Surabaya hanya oknum. Bagi yang terlibat kami usulkan ke pimpinan untuk dipecat dan dipidana seberat-beratnya. Masih banyak anggota yang punya integritas dan komitmen dalam pemberantasan narkoba." tandas Hanny.
(TOM)