Ringkus Dua Pengedar, Polrestabes Surabaya Amankan 8,3 Kilogram Sabu

Barang bukti sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya  (Foto / Metro TV) Barang bukti sabu diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pengedar sabu antarkota. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti 8,3 kilogram sabu. Kedua pelaku masing-masing YR (44) warga Ppndok Pinang, Kecamatan Kemayoran Lama Jakarta Selatan dan SS (47) warga Dusun Lesses Desa Ngijo Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, mengatakan pengungkapan kasus ini setelah polisi mendapoatkan informasi adanya peredaran sabu yang dilakukan YR. Kemudian, YR ditangkap di Gerbang Tol Ungaran Semarang.

"Dari tangan tersangka YR, kami amankan 5 bungkus teh tulisan China yang berisi sabu 5,3 kg. Petugas juga menemukan 400 butir pil H-5 di dalam kardus sepatu," kata Hartoyo, Senin 15 Maret 2021.

Kepada petugas YR mengaku mengirim paket sabu dan pil itu atas perintah seseorang berinisial SL yang dikenalnya sejak bulan Oktober 2020. YR berkomunikasi dengan SL hanya melalui handphone (WA) dan belum pernah bertemu.

"YR mengaku telah tiga kali mendapatkan perintah dari SL untuk mengambil dan mengantarkan barang. Setiap transaksi, YR mendapat upah sebesar Rp5 juta," ujarnya.

Sementara itu, SS ditangkap di Exit Tol Kalikangkung Semarang. Namun SS berhasil melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 3 kg. Setelah itu, polisi melakukan pengejaran hingga berhasil ditangkap di Jalan Kendalsari Barat Kota Malang.

"SS mengaku dua kali melakukan pengiriman dan mendapat upah Rp300.000 dari seseorang berinisial YK yang diduga berada di salah satu Lapas di Jatim," pungkasnya.

 


(ADI)

Berita Terkait