PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Alasan Luhut!

 Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

JAKARTA: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa dan Bali diperpanjang lagi hingga mulai 17-23 Agustus.

Menurut Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, perpanjangan PPKM masih harus dilakukan karena dinilai mampu menekan laju penyebaran covid-19. Keberhasilan itu dibuktikan dari tren kasus positif covid-19 mingguan yang turun hingga 76 persen per Minggu, 15 Agustus 2021.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas arahan petunjuk Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," ujar Luhut selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Agustus 2021.

BACA: 100 Persen Warga Desa Ngadisari Lereng Bromo Sudah Divaksin

"Kalau minggu lalu saya laporkan (turun) 59 persen, sekarang di 76 persen (penurunannya) dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya," lanjutnya.

Luhut juga menilai keberhasilan PPKM menekan laju covid-19 terlihat dari jumlah angka kesembuhan yang semakin meningkat. Adapun jumlah angka kematian juga mengalami penurunan.

Meski demikian, masyarakat diminta tidak terlena dengan euforia perbaikan tersebut. Luhut justru memperingatkan masyarakat tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan lantaran pandemi covid-19 belum berakhir.

 


(TOM)

Berita Terkait