BONDOWOSO : Direktur TV swasta lokal di Jawa Timur (Jatim), berinisial A, ditangkap polisi terkait penyebaran berita hoaks. Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Tapal Kuda Tomy Iskandar mengatakan, A merupakan satu di antara tiga pengelola akun Youtube Aktual TV. Sementara dua lainnya yakni M dan F. Bersama dua orang inilah A memproduksi video dan membuat konten di akun Youtube Aktual TV.
"A juga kebetulan seorang direktur di PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu. PT tersebut memiliki siaran lokal bernama BSTV beralamat di Desa Grujugan Lor, Kecamatan Jambersari Darussolah Kabupaten Bondowoso Jawa Timur," katanya, Jumat 15 Oktober 2021.
Namun, menurut Tomy, aktual TV bukan lembaga penyiaran resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Aktual TV yang dimaksud merupakan akun media sosial Youtube. "Bahwa konten Youtube Aktual TV murni media sosial bukan perusahaan pers yang resmi," katanya.
Baca Juga : Penangkapan Direktur Aktual TV, Ini Respon IJTI
Dia menuturkan, konten-konten yang diunggah dalam akun Aktual TV bukan produk jurnalistik yang berada di bawah lindungan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karenanya pihaknya bersama IJTI mendukung proses hukum yang ditangani kepolisian.
"Terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong dan unsur SARA ini, IJTI meminta aparat penegak hukum agar supaya tidak ragu dalam menindak tegas pelakunya," katanya.
(ADI)