SURABAYA : PT Meratus Line mengklarifikasi tuduhan yang diarahkan pada direktur utamanya. Tuduhan itu mengatakan bahwa perusahaan itu sempat menyekap salah seorang karyawan, yakni ED. Berdasar keterangan resmi, perusahaan tersebut menyatakan, menghormati hak setiap individu untuk membuat laporan kepolisian. Namun pihak perusahaan menyampaikan beberapa poin klarifikasi.
"Pertama, tidak benar telah dilakukan penyekapan terhadap ED di kantor PT Meratus Line,” tulis keterangan itu.
Kemudian, dalam keterangan itu pihak perusahaan memastikan bahwa ED merupakan karyawan outsourcing PT Meratus Line. Sehingga, tidak mungkin ED disekap.”ED mempunyai kebebasan akses keluar masuk di kantor Meratus,” tegas keterangan itu.
PT Meratus Line juga menegaskan, tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Terlebih, tentang kabar penyekapan ED. Terkait dengan pelaporan ED sebagai terduga tersangka penipuan, PT Meratus Line telash melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Timur.
Baca juga : Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan PT Meratus, Kuasa Hukum : Penyidik Lamban
”ED telah dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” terang PT Meratus Line.
Saat ini, laporan telah masuk ke Polda Jatim dan sudah memasuki tahap penyidikan. ”PT Meratus Line akan tetap menghormati semua prosedur hukum yang berlaku,” tutup surat keterangan itu.
Sebelumnya, seorang perempuan bernama Mlati Muryani melaporkan direktur utama perusahaan itu ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Laporan telah diterima dengan nomor laporan LP/B055/II/2022/SPKT/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jawa Timur.
Dalam laporan itu, Mlati mengatakan, suaminya, ED, diduga sempat disekap oleh petinggi perusahaan. ”Februari saya sudah melaporkan dirut ke Polres Tanjung Perak karena sudah menyekap suami saya selama empat hari,” kata Mlati.
(ADI)