JAKARTA : Bharada E salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yang menjadi justice collaborator mendapat perlindungan hukum super ketat selama berada di Rutan Bareskrim, Mabes Polri. Hal itu dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar Bharada E tidak disiksa maupun diracun.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan, Bharada E wajib mendapat perlindungan maksimal dari setiap tekanan yang datang selama proses penyidikan hingga ke Persidangan. "Kita memastikan supaya tidak terjadi penyiksaan, jangan ada keributan antartahanan, supaya tidak sakit, tidak keracunan," katanya, Rabu 17 Agustus 2022.
Edwin mengatakan, LPSK akan terus melakukan koordinasi dengan Bareskrim untuk terus memantau dan terbuka melindungi Bharada E. Dengan begitu, tidak akan menimbulkan permasalahan baru nantinya. "Kami mengkordinasikan hal ini dengan Bareskrim dan mereka juga cukup terbuka untuk LPSK bisa terlibat dalam perlindungan terhadap Bharada E. Kita bersama-sama dengan Bareskrim untuk pengamanan," ucapnya.
Sebelumnya, keluarga besar Bharada E menggelar ibadah doa penguatan bagi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau lebih dikenal sebagai Bharada E. Dalam ibadah tersebut, keluarga mendoakan Ichad alias Bharada E agar senantiasa diberi lindungan oleh Tuhan dan terus dikuatkan.
Baca juga : Autopsi Ulang Brigadir J Tuntas, Diumumkan Pekan Depan
"Dari tempat ini kami berdoa, roh kudus Allah hadir di Bareskrim sana, menjamah anak Ichad, memulihkan keadaan mentalnya, jiwanya disegarkan oleh Tuhan, Tuhan hibur dia di sana, roh kudus temani dia di sana, hamba terlalu yakin terlalu percaya roh kudus Allah akan bekerja bagi anak Ichad di sana, karena persoalan ini belum selesai sampai di sini," doa pendeta Martina.
(ADI)