NGAWI : Seorang residivis pengedar narkotika asal Magetan disergap anggota Satresnarkoba Polres Ngawi. Pelaku yang bernama Suwito (34) warga Desa Banaran, Kecamatan Poncol, Magetan ini ditangkap di tepi jalan Desa Tempuran, Kecamatan Paron, ketika hendak meranjau sabu. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 7,6 gram.
"Sabu itu disembunyikan tersangka di dalam jaket yang ia kenakan," kata Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya, Senin 17 Mei.
Nampak pelaku yang mengendarai sepeda motor itu hanya bisa pasrah saat dilakukan penggeledahan oleh petugas. Paketan sabu seberat 7,6 gram yang disembunyikan oleh pelaku didalam jaket pun ditemukan. Kepada petugas pelaku mengaku barang tersebut hendak diranjau di tepi jalan tersebut.
"Tujuannya tak lain agar penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung untuk memutus rantai peredaran narkoba," terangnya.
Sabu akan diletakkan di tempat yang telah disepakati setelah uang ditransfer. saat ditanya asal barang haram tersebut, pelaku hanya menjawab dari Madiun. Penangkapan seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu di tepi jalan itu pun mengejutkan para pengguna jalan yang melintas. Warga yang awalnya mengira terjadi kecelakaan tidak berani mendekat setelah mengetahui petugas menangkap pengedar sabu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan untuk dilakukan pengembangan," terang mantan Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya ini.
(ADI)