BANYUWANGI : Kasus dugaan pembalakan liar masih marak di Banyuwangi. Terbaru, polisi menangkap empat orang warga Desa Sumbersari, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi terkait kasus tersebut. Dari keempatnta, polisi mengamankan puluhan gelondong kayu jati ilegal berbagai ukuran.
Keempat tersangka masing-masing berinisial JM (51), SH (41), YG (20), dan YK (18). Penangkapan dilakukan saat petugas kepolisian melakukan patroli bersama dengan petugas pemangku hutan setempat. "Kami melakukan patroli gabungan ke wilayah Desa Sumberasri dan langsung menuju ke salah satu Dusun Bloksolo yang diduga jadi lokasi penyimpanan kayu jati ilegal," kata Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Rabu 29 Maret 2023.
Saat dilakukan penggerebekan di rumah salah satu pelaku, lanjut Budi, petugas menemukan puluhan kayu jati gelondongan tersimpan di dalam rumah. Kayu jati sengaja ditutupi kain terpal untuk menyamarkan terhadap petugas. Diduga kayu jati tersebut hasil pembalakan liar atau ilegal logging. Sebab keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak bisa menunjukkan dokumen kepemilikan kayu.
baca juga : Pria di Kediri Ditemukan Tewas dengan Luka Sayat di Leher
"Langsung kita lakukan penangkapan terhadap pelaku. Termasuk mengamankan pelaku lain yang diduga terlibat," ucapnya.
Budi menyatakan, selain mengamankan keempat pelaku dan kayu jati gelondongan berbagai ukuran, pihaknya turut mengamankan peralatan dan kendaraan para pelaku. "Satu unit sepeda motor yang kondisinya sudah diprotoli kami amankan dan satu gergaji tangan. Untuk kayu jati yang diamankan sebanyak 88 batang dengan total 4,42 kubik," jelasnya.
Keempat pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal perusakan hutan. "Kita jerat keempatnya dengan Pasal 83 ayat 1 huruf b Jo pasal 12 huruf e dan atau pasal 87 ayat 1 huruf k atau pasal 88 ayat 1 huruf a dan c Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan," pungkasnya.
(ADI)