Pegawai BPN Malang Peras Pemohon SHGB Rp40 Juta, Begini Modusnya

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

MALANG : Oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Malang berinisial tertangkap tangan (OTT) polisi saat memeras pemohon sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti uang Rp40 juta. Oknum pegawai BPN itu diketahui berinisial W.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, OTT ini berawal dari informasi dari korban. Dia mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum pegawai BPN Kabupaten Malang itu. Saat itu, korban tengah mengurus dokumen hak guna bangunan (SHGB).

"Korban sudah mengurus dokumen selama enam bulan. Namum surat itu tak kunjung selesai," kata Bayu, Rabu 22 Februari 2023.

Selanjutnya terduga pelaku meminta sejumlah uang untuk mempercepat proses SHGB itu. Awalnya, terduga pelaku meminta uang Rp85 juta tetapi saat itu korban hanya membawa Rp40 juta. Sebelum uang diserahkan, korban pun mengadukan ke Polresta Malang.

baca juga : Terjaring OTT, Pegawai BPN Malang Diduga Peras Pemohon SHGB Rp40 Juta

"Saat OTT yang berhasil kami amankan Rp40 juta. Ditangkap di kantor yang bersangkutan. Kami mintai keterangan yang bersangkutan," tuturnya.

Kini terduga pelaku disebut Bayu telah diamankan dan ditahan oleh Polresta Malang Kota. Sedangkan korban masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, apakah ada kemungkinan korban lain dari ulah terduga pelaku berinisial W ini.

"Status pelaku sudah penyelidikan dan telah ditshan di Polresta Malang Kota. Saat ini masih satu korban yang dimintai keterangan dan kami masih mengembangkan apabila ada korban lain," katanya.

Terduga pelaku dijerat Pasal 12 huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 Atas Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman minimal 4 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal 200 juta dan denda maksimal 1 miliar," pungkasnya.

 


(ADI)