Modus Jasa Angkut, Pria di Probolinggo Kuras Isi Rumah

Pelaku dan barang bukti kulkas diamankan di Mapolsek Dringu, Probolinggo/metrotv Pelaku dan barang bukti kulkas diamankan di Mapolsek Dringu, Probolinggo/metrotv

PROBOLINGGO: Aksi pencurian di rumah kosong berhasil digagalkan warga dan jajaran Polsek Dringu, Probolinggo, Jawa Timur. Modusnya pelaku berpura-pura sebagai jasa pengangkut barang pindahan rumah.

Kapolsek Dringu, AKP Muhammad Dugel mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku bernama Mochammad Rizki, 21 tahun, warga jalan KH. Hasan Genggong, Kelurahan Kebonsari Wetan,  Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo beraksi di rumah salah satu warga di Desa Pabean, Kecamatan Dringu.

Pelaku yang beraksi sendirian tersebut kemudian mendatangi rumah korban pukul 13.00 WIB. Mengetahui pemilik tidak di rumah, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela.

"Setelah berhasil masuk, kemudian mengambil sejumlah barang. Diantaranya kulkas, tabung LPG serta sejumlah emas yang ada di dalam dompet, " ujarnya.  

BACA: Ancam Pacar dengan Pisau, Remaja Sidoarjo Diringkus

Setelah barang di kumpulkan, pelaku kemudian keluar rumah dan memanggil dan becak motor yang sedang mangkal di dekat rumah korban.

"Selanjutnya barang–barang tersebut kemudian dinaikkan ke becak motor melalui pintu depan rumah yang mana kunci rumah ditemukan pelaku di atas kulkas. " bebernya.  

Saat pelaku hendak membawa kabur barang, tetangga korban curiga kemudian menghubungi korban. Merasa tak menyuruh orang untuk mengangkut barang, korban kemudian meminta tetangga yang menghubunginya mengejar pelaku.

"Pelaku akhirnya berhasil di tangkap di area persawahan tak jauh dari rumah korban oleh warga dan petugas dari Polsek Dringu yang kebetulan sedang berpatroli, " jelasnya.  

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan residivis. yang sempat dipenjara lantaran melakukan pencurian ponsel. Setelah keluar dari penjara, pekerjaan pelaku merupakan pencari biawak.  Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

 

 


(TOM)

Berita Terkait