SURABAYA: Diduga terlibat joki tes Bahasa Inggris sindikat internasional, perempuan warga Cina berinisial YW ditangkap Imigrasi Surabaya pada Senin, 3 Juli 2023.
"Ketika beraksi, YW menggunakan paspor atau dokumen perjalanan yang diduga palsu, " ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari, Rabu 5 Juli 2022
Saat ditangkap, perempuan 28 tahun itu sedang mengikuti tes kemampuan Bahasa Inggris di salah satu lembaga bahasa di kawasan Surabaya.
“Ada ketidakmiripan antara foto di paspor dan wajah, sehingga perwakilan lembaga bahasa itu melaporkan ke petugas dan Imigrasi Surabaya langsung menindaklanjuti,” urainya.
Dari tangan YW petugas menyita barang bukti berupa paspor palsu. Yang di dalamnya terdapat foto yang bersangkutan namun dengan nama dan identitas orang lain.
BACA: Dor, Komplotan Maling Kabel PLN Ditembak di Mojokerto
“Pengecekan dalam sistem keimigrasian juga tidak menemukan identitas perlintasan atas nama tersebut di paspor,” imbuh Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Chicco A. Muttaqin.
Sejumlah barang bukti lain juga ditemukan petugas. Antara lain tiga buah paspor Tiongkok dengan identitas berbeda, handphone, laptop, tablet, dan tiket pesawat.
"Berdasarkan pengakuannya, sertifikat yang didapatkan nantinya akan digunakan untuk mendaftar kuliah di luar negeri," lanjut Chicco.
Dalam menjalankan aksinya, YW mengaku tidak seorang diri. Bersama-sama beberapa temannya, YW menerima permintaan joki dari klien yang berada di luar negeri.
“Dia juga mengaku bahwa praktik seperti ini telah dilakukan di sejumlah negara lain yang menyediakan sertifikasi kemampuan bahasa Inggris IELTS,” tutur Chicco.
Akibat perbuatannya, YW disangkakan melanggar Pasal 122 Juncto Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan Ancaman pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
(TOM)