Pria Disabilitas Tertangkap Edarkan Sabu

Dua pelaku pengedar narkoba digiring ke Mapolres Magetan/ist Dua pelaku pengedar narkoba digiring ke Mapolres Magetan/ist

MAGETAN: Seorang pria penyandang disabiltas diciduk petugas Satreskoba Polres Magetan, Jawa Timur, karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku nekat menjual narkoba karena keutungan yang besar.

Kasat Narkoba Polres Magetan, AKP Didik Ary Hendro, mengatakan, ada dua pelaku ditangkap saat berada di perempatan lampu merah Taman Arum Parang. Satu diantaranya adalah penyandang disabilitas

"Petugas menangkap menangkap dua pelaku pemakai sekaligus pengedar barang haram narkotika jenis sabu.  Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnnya, " ujarnya.

Kedua pelaku tersebut berinsial AD, warga Desa Sukowidi, Kecamatan Nguntoronadi, Magetan dan EK, warga kelurahan Sukowinangun, Kecamatan Magetan. Mereka ditangkap di perempatan lampu merah pasar Parang Taman Arum.

BACA:  Diduga Ketahuan Selingkuh, Pria di Pamekasan Tewas Dibacok

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti jenis sabu-sabu seberat 0,54 gram dan 0,23 gram. Kemudian satu buah hand phone, korek api, satu unit sepeda motor dan juga alat hisap.

Menurut AD, ia nekat mengedarkan sabu karena tergiur keuntungan yang besar daripada kerja serabutan. Setiap sabu-sabu 0,54 gram, ia beli seharga Rp 1,2 juta.  Kemudian dijual lagi seharga Rp 1,4 juta.

Akibat perbuatanya, pelaku dihantam pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancamaan hukuman penjara maksimal seumur hidup.

 

 


(TOM)

Berita Terkait