Tak Temukan Unsur Pidana, Penyelidikan Kasus UU ITE Bupati Bojonegoro Dihentikan

Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko (Foto / Metro TV) Kabid Humas Polda Jatim Gatot Repli Handoko (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Tim penyelidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jatim memutuskan menghentikan penyelidikan dugaan kasus pelanggaran ITE yang dilakukan Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awannah. Bupati Anna Mu’awannah dilaporkan oleh wakilnya sendiri yakni Budi Irawanto, yang merasa dicemarkan nama baiknya di grup WhatsApp kelompok jurnalis dan informasi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, dari hasil penyelidikan selama ini yang dilakukan Subdit Siber, pihaknya memutuskan untuk perkara terkait ITE dan juga ada pencemaran nama baik melalui grup WA di kelompok jurnalis dan informasi dihentikan penyelidikannya.

“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan diantaranya adalah keterangan dari beberapa saksi. Ada 9 saksi, 3 dari saksi ahli, ini yang perlu diinformasikan ke masyarakat” katanya, Rabu 2 Januari 2022.

Sedangkan, Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menambahkan, setelah kasus ini diambil alih oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 7 Oktober 2021 kemarin, berdasar pada saksi yang telah diperiksa, masalah tersebut tidak memenuhi unsur pidana.

“Sudah kita putuskan untuk hasil penyelidikan dihentikan. Karena tidak ada unsur pidana,” tambahnya.

Baca Juga : Diduga Depresi, IRT Ngawi Terjun ke Sungai Bengawan Solo

Untuk diketahui, perseteruan antara Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto dengan pimpinannya sendiri, bermula saat sang Bupati menulis sebuah konten informasi melalui WhatsApp yang dianggap menyudutkan sosok pribadi sang Wabup. Dalam konten informasi yang dimaksud, sang Bupati menuliskan secara jelas beberapa hal yang belum dapat dipastikan kebenarannya, dan bersifat tuduhan miring yang menyudutkan pribadi Wabub di hadapan publik.

Atas tindakan tidak menyenangkan oleh sang Bupati. Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto lantas membuat laporan ke Mapolres Bojonegoro pada Kamis 9 September 2021 lalu. Laporan tersebut berbunyi dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik grup jurnalis dan informasi, dengan nama terlapor Anna Mu’awanah, yang merupakan pimpinan dari si pelapor.


(ADI)

Berita Terkait