SURABAYA : Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 2608 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. SE tersebut diterbitkan menindaklanjuti kepastian mengenai Cuti Bersama Tahun 2022 yang telah diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.
SE ini juga mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. Pada aturan tersebut ditentukan bahwa pada lebaran tahun 2022 ini, cuti bersama ditetapkan pada tanggal 29 April 2022 dan tanggal 4-6 Mei 2022.
"SE ini diterbitkan dalam rangka memberikan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022," kata Khofifah, Selasa 18 April 2022.
Meski telah ditetapkan cuti bersama, Khofifah menegaskan bahwa untuk unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, diharapkan melakukan penyesuaian pengaturan kerja. Unit kerja itu meliputi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja, satuan organisasi, lembaga atau perusahaan lain yang sejenis.
Baca juga : Pertengahan Ramadan, Permohonan Paspor Melonjak
"Rumah sakit, fasilitas kesehatan, dan yang tugasnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat diharapkan tetap siaga. Di fasyankes (fasilitas layanan kesehatan) terutama, kita pastikan tetap siaga, dan tetap bekerja sesuai dengan sistem yang telah ditentukan di masing-masing titik," kata Khofifah.
Dengan begitu, masyarakat Jatim pun tidak perlu khawatir jika membutuhkan layanan kesehatan maupun layanan yang bersifat urgen, karena instansi yang dibutuhkan tetap siaga dan bekerja sesuai aturan perundangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta sebagaimana disebutkan dalam SE tersebut dipersilahkan untuk diatur oleh pimpinan masing-masing.
"Setiap rumah sakit kami harapkan punya pengaturan internal di rumah sakit selama libur lebaran dan cuti bersama," katanya.
Khofifah juga berpesan untuk daerah-daerah yang berpotensi menjadi jujugan masyarakat di hari libur, seperti kawasan Malang Raya (Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu) untuk menjadi perhatian serius.
"Layanan kesehatan di daerah daerah wisata harus diperkuat. Titik-titik area masyarakat harus disikapi dengan sigap dan antisipatif. Contoh antisipasi atas kejadian keracunan makanan, kecelakaan lalu lintas, pihak rumah sakit harus siap menerjunkan tim untuk membantu dan mengantisipasinya," pungkasnya.
(ADI)