SURABAYA : Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Jawa Timur (Jatim) memusnahkan Rp3 triliun Uang Tidak Layak Edar (UTLE) selama triwulan IV 2021. Jumlah UTLE yang dimusnahkan itu turun dibanding triwulan sebelumnya yang sebesar Rp3,38 triliun. Kegiatan pemusnahan UTLE ini bertujuan untuk memelihara kualitas uang layak edar kepada masyarakat (clean money policy).
"Walaupun mengalami penurunan, namun hal ini mencerminkan masih adanya UTLE yang beredar di masyarakat,” kata Kepala KPBI Jatim, Budi Hanoto, Kamis 7 April 2022.
Dalam Laporan Perekonomian Provinsi (LPP) Jatim yang diterbitkan KPBI Jatim menyebutkan, scara spasial, pada triwulan IV 2021 penurunan UTLE terjadi pada dua KPBI Jatim. Yakni KPBI Jatim turun -34,76 persen dan KPBI Kediri turun 40,44 persen.
"Sementara KPBI Jember dan KPBI Malang mencatatkan kenaikan UTLE pada triwulan laporan masing-masing sebesar 7,86 persen," katanya.
Baca juga : Kompor Spiritus Mainan Meledak di Jember, Seorang Anak Terbakar
Sementara itu, temuan uang palsu di Jatim pada triwulan IV 2021 berdasarkan laporan perbankan maupun laporan dari masyarakat yakni sebanyak 10.885 lembar. Jumlah tersebut meningkat sebesar 2.042 persen dibandingkan triwulan sebelumnya yang hanya sebanyak 508 lembar.
Secara spasial, laporan uang palsu tertinggi di KPBI Malang sebanyak 5.732 lembar. Diikuti oleh KPBI Kediri sebanyak 2.670 lembar, KPBI Jember sebanyak 1.739 lembar, dan KPBI Provinsi Jawa Timur sebanyak 744 lembar.
"Untuk meningkatkan layanan deteksi uang palsu, wilayah kerja KPBI se-Jawa Timur telah dilengkapi dengan BI-Counterfit Analysis Center(BI-CAC)," ujarnya.
(ADI)