JAKARTA: Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditunda. Penundaan dilakukan untuk menjaga kondusivitas penyelenggaraan Forum G20 di Bali.
"Alasan (penundaan) menjaga kondusivitas keamanan selama Forum G20 di Bali," kata pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Jumat, 11 November 2022.
Mereka yang berstatus terdakwa dalam perkara tersebut meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Sedangkan, terdakwa kasus obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto, serta Ferdy Sambo.
BACA: Riuh, Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo di Ruang Sidang
Awalnya persidangan para terdakwa dijadwalkan pada 14-18 November 2022. Namun, ditunda dan akan kembali digelar pada 21-26 November 2022.
Djuyamto mengatakan permohonan penundaan sidang atas permintaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan yang telah disetujui itu akan disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
"Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut, segera disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan," ujar Djuyamto.
(TOM)