JOMBANG : Sidang 5 simpatisan Mas Bechi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis 13 Oktober 2022. Para terdakwa menjalani sidang tanpa didampingi penasihat hukum (PH). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini ditunda hingga beberapa hari kedepan lantaran beberapa saksi dari pihak Polres Jombang, tidak dapat hadir dalam sidang.
JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa Dedi Purnama memang tidak menggunakan PH. "Soal itu memang haknya terdakwa, mau pakai pengacara atau tidak. Tapi memang kemarin bilang kalau mau menghadapi sidang sendiri," ungkapnya.
Ia menjelaskan untuk terdakwa Dedi Purnama, JPU mendatangkan saksi dari anggota Satlantas Polres Jombang.
"Itu tadi dua saksi dari petugas Polres, yang mendapat perintah dari Polda Jatim untuk menghentikan TO. Kemudian atas perintah tersebut dia (anggota polisi) berusaha menghentikan mobil. Salah satunya mobil yang dikendarai oleh terdakwa Dedi Purnama. Yang mengendarai mobil Panther itu tadi," terang Adi.
baca juga : Bunuh Diri dengan Nyemplung Sumur, Pria di Bojonegoro Gagal Mati
Lebih lanjut ia mengatakan, terdakwa dianggap melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugasnya. "Terdakwa dianggap melanggar pasal 221 KUHP ancamannya 9 bulan penjara," katanya.
Sedangkan untuk 4 terdakwa lainnya, ia menyebut bahwa JPU masih belum bisa menghadirkan para saksi, termasuk diantaranya adalah Kasat Reskrim Polres Jombang.
"Untuk saksi yang terdakwa lainnya belum kita hadirkan karena saksi masih berhalangan. Ini terdakwanya ada 5 ya. Yang 1 Dedi Purnama dan 4 terdakwa lainnya," tegas dia.
Lantaran para saksi dari 4 terdakwa tidak bisa datang memenuhi panggilan JPU. Akhirnya majelis hakim PN yang memimpin sidang tersebut menunda sidang hingga tanggal 25 Oktober hari Selasa.
(ADI)