MALANG : Pedangdut Clara Gopa melaporkan pemilik akun Instagram @wulan_comel ke Polresta Malang, Jumat 3 Desember 2021. Pemilik akun itu menyebut Clara sebagai penipu di media sosial. Akun itu dilaporkan atas pencemaran nama baik dan undang-undanga ITE.
Clara Gopa datang ke Mapolresta Malang didampingi kuasa hukum dan manajernya. Mereka langsung memasuki bagian pengaduan masyarakat yang berada di lantai dua Mapolresta Malang Kota. Clara menyatakan, dia mendapati komentar di Instagram pribadi aliya_pendaki_syantik_malang dua hari lalu.
Akun tersebut awalnya mengunggah foto bersamanya di suatu acara di Kota Malang. Kemudian akun itu diunggah dan dikomentari oleh akun Instagram bernama wullan_comell, namun Clara mengaku tak mengenal akun bernama wullan_comell.
"Saya nggak kenal yang bersangkutan. Jadi orang yang punya Instagram ini pernah minta foto sama Clara ketika di karaoke Malang, akhirnya diposting di komentarnya itu, ada yang seperti teman dia juga bilang Clara penipu, makanya Clara bingung ini siapa orangnya," ujarnya.
Tak berselang lama setelah unggahan itu, akun Instagram wullan_comell mengirim pesan kepada pedangdut berusia 28 tahun ini. Intinya meluruskan komentar yang disematkan di unggahan pribadi milik aliya_pendaki_syantik_malang.
Baca Juga : Diduga Dibangun Tak Sesuai Spektek, Gedung Aula Kelurahan di Probolinggo Ambruk
"Dia nge-DM balik bahwa ingin meluruskan, bahwa itu posisinya mabuk, jadi nggak tahu - apa, yang jelas aku nggak kenal dia siapa, tapi dia berani di komentar publik bilang penipu," ucapnya.
Laporannya ditujukan kepada satu akun ini untuk memberikan pelajaran kepada sang pemilik akun wullan_comell. Mengingat selama ini ia telah beberapa kali mengalami sindiran dan hujatan dari para warganet.
"Di situ memang banyak yang melihat ketika dia berkomentar Clara penipu, memang banyak yang lihat. Jadi Clara merasa kayak keberatan banget, kecuali dia DM pribadi ke aliyanya, Clara nggak mungkin mempermasalahkan, karena mungkin itu kan saya nggak bisa ngelaporin, posisinya di publik, pengen ngasih pelajaran saja," tuturnya.
Sementara itu kuasa hukum Clara Gopa Situmorang menyebut, aduan yang dilayangkan merupakan pencemaran nama baik di media sosial. "Dugaan tindak pidana yang diatur pada pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 nomor 2003 tentang instagram wullan_ayucomell dalam akun instagram aliya_pendaki_syantik_malang," katanya.
Dia mengirimkan pesan agar para warganet bisa berhati-hati menggunakan media sosial. Apalagi, saat berkomentar atau mengunggah di media sosialnya merugikan orang lain. "Jangan sampai merugikan orang-orang di Instagramnya tersebut, nanti apa yang dipostingkan di media sosial itu akan berdampak luas contohnya ke klien kami," katanya.
(ADI)