Peradi Beber Kronologis Pengacara Hamburkan Uang Depan Polisi, Tak Pelanggaran Etik!

Pengacara, Nanang Selamet (kemeja biru) saat menghamburkan uang Rp40 juta di depan polisi (Foto / Metro TV) Pengacara, Nanang Selamet (kemeja biru) saat menghamburkan uang Rp40 juta di depan polisi (Foto / Metro TV)

BANYUWANGI: Polresta Banyuwangi, Jawa Timur memilih jalan damai terkait aksi pengacara Nanang Slamet yang menghamburkan uang Rp40 juta di Mapolsek Kota Banyuwangi.

Sementara Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banyuwangi Misnadi menyebut tidak ada pelanggaran etik dalam aksi Nanang tersebut.

"Kalau saya melihat pelanggaran etik tidak ada," jelas Misnadi dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Selasa, 16 November 2021.

Misdani mengaku telah bertemu dengan Nanang untuk menanayakan kronologinya secara detail pada Selasa, 16 November 2021. Perilaku yang dilakukan Nanang, lanjut Misdani, merupakan bentuk kekecewaan.

BACA: Heboh, Pengacara di Banyuwangi Hamburkan Rp40 Juta Dihadapan Polisi

Misdani menjelaskan, Nanang sudah menandatangai kesepakatan sebagai kuasa hukum dari klien yang akan didampinginya. Namun, terdapat oknum yang mengatakan kepada saksi untuk tidak memakai pengacara.

Para saksi pun mengatakan hal tersebut kepada calon kliennya Nanang. Kemudian, calon kliennya memberitahu Nanang. Nanang pun dikatakan tidak terima dan merasa dilecehkan.

"Dia (Nanang) seolah-olah merasa dilecehkan karena tidak menghargai profesi advokat," kata Misdani.

Misdani menyebut perkara pendampingan terhadap Nanang masih belum jalan. Hingga saat ini dikatakan belum ada perkembangan lebih lanjut.

Sebelumnya, jagad dunia maya Banyuwangi digegerkan oleh video pengacara Nanang Slamet yang marah-marah dan menghamburkan uang di Mapolsek Kota Banyuwangi pada Senin, 15 November 2021, siang.

Menurut keterangan Nanang, uang Rp 40 juta yang dihamburkan adalah uang pemberian kuasa. Aksi ini dipicu ketersinggungan terhadap sikap polisi yang terkesan memutus peluang kerja pengacara mendampingi warga yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil senilai Rp105 juta.

 


(TOM)

Berita Terkait