MALANG: Berdalih terhimpit kebutuhan ekonomi akibat pandemi covid-19, seorang pemuda nekat menjadi kurir narkoba. Aksinya selama tiga bulan terakhir akhirnya tercium Satuan Reserse Narkoba Polresta Malang Kota.
Pemuda berinisial TC, warga Kediri yang sehari-hari tinggal di Kota Mojokerto tertangkap di warung kopi kawasan Pandanwangi, Kota Malang. Dari tangannya, polisi menyita 3 kilogram daun ganja kering dan 3,5 ons sabu-sabu.
Dari pengakuan tersangka, profesi sebagai kurir narkoba dijalani dalam tiga bulan terakhir karena masalah ekonomi. Narkoba ini didapatnya dari bandar berinisial AD yang sekarang masih dalam kejaran petugas.
“Pengakuannya baru tiga bulan menjai kurir karena tidak bekerja sejak ada covid-19. Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk mengejar pemasoknya, “ ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Akibat perbuatannya, tersangka TC dikenakan pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2000 tentang Narkotika dan Obat-obatan terlarang dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara atau denda masimal Rp 8 miliar.
(TOM)