JOMBANG : Satresnarkoba Polres Jombang menangkap seorang perempuan pelaku penyelundupan narkoba dengan dimasukkan ke dalam buah salak ke dalam lapas. Dalam pengakuannya, aksi tersebut sudah dua kali.
Pelaku penyelundupan narkoba jenis pil dobel L ke dalam lembaga permasyarakatan kelas 2b Jombang ini diketahui berinsial VN (33) warga asal kecamatan Kesamben, Jombang. Polisi menangkap pelaku, saat melarikan diri ke kawasan Kabupaten Nganjuk.
Dalam penangkapan itu, polisi langsung membawa pelaku memperagakan aksinya saat berada di pintu masuk lapas Jombang. Saat berada di ruang penitipan barang, pelaku kemudian menyerahkan satu kantong plastik berisi buah salak yang seluruhnya sudah diganti dengan narkoba jenis pil dobel L.
Kasat Narkoba Polres Jombang, AKP Mukid mengatakan total barang bukti ada 32 salak, 9 di antaranya berisi pil dobel l. Setiap salak diisi 190 butir dan seluruhnya berjumlah seribu 815 butir pil dobel L.
"Aksinya sudah dilakukan dua kali, semuanya dikirim oleh penguhuni lapas yang tak lain adalah suaminya. Napi tersebut juga ditangkap dalam kasus yang sama," kata AKP Mukid.
(ADI)