Terkait Narkoba Buah Salak, Polisi Terus Dalami Keterlibatan Para Napi di Lapas Jombang

Peredaran narkoba bermodus buah salak digagalkan petugas lapas Jombang (Foto / Metro TV) Peredaran narkoba bermodus buah salak digagalkan petugas lapas Jombang (Foto / Metro TV)

JOMBANG : Kepolisian Resort Jombang menduga ada peredaran narkoba yang dilakukan antar warga binaan di dalam lembaga permasyarakatan kelas 2b Jombang. Dari penyelidikan, penyelundupan narkoba buah salak yang sudah dilakukan dua kali itu melibatkan para napi yang saat ini menjalani hukuman. 

Dugaan adanya peredaran narkoba jenis pil dobel L yang dilakukan para warga binaan di dalam lapas kelas 2b Jombang ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Jombang.

Dugaan tersebut mencuat setelah tersangka berinsial VN (33) warga asal Kecamatan Kesamben, Jombang ini ditetapkan tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba ke dalam lapas melalui media buah salak. 

Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua kali mengirim narkoba melalui media yang sama dengan jumlah yang sama ke dalam lapas. Seluruh narkoba yang dikemas tersebut didapat tersangka dari orang yang sama yang diduga menjadi suruhan sang suami berinisial H, yang kini menjadi warga binaan Lapas Jombang.
 
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan dilihat dari jumlahnya yang mencapai 1.815 butir tersebut dimungkinkan barang tersebut diedarkan kembali dari dalam lapas.  

"Namun begitu, kami belum berani menyimpulkan dan masih fokus mengejar pemasok barang yang juga diduga sebagai orang suruhan dari suami tersangka," terangnya. 

Upaya penyelundupan narkoba jenis pil dobel L ke dalam lapas jombang ini sempat digagalkan para petugas lapas. Modus penyelundupan yang dilakukan tersangka yakni dengan memakai media buah salak yang isinya sudah diganti.
 
Total barang bukti yang disita ada 32 salak, sembilan di antaranya berisi pil dobel L. Oleh pelaku, setiap salak diisi 190 butir dan seluruhnya berjumlah 1.815 butir.


(ADI)

Berita Terkait