PONOROGO: Sempat viral di media sosial, pagar tembok yang menghalangi warga masuk ke rumah di Desa Gandukepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, akhirnya dirobohkan, Rabu 29 Juli 2020.
Sebelum dibongkar, perangkat desa sempat dihadang sejumlah warga dengan membentangkan poster seadannya. Mereka mendukung Mitun yang membangun tembok untuk menghalangi tetangganya Wisnu Widodo masuk ke rumah.
Namun, aksi segelintir warga ini tidak dipedulikan. Sejumlah perangkat desa dibantu warga lainnya, tetap merobohkan pagar setinggi satu meter itu. Sebelumnya, akibat tembok ini, Wisnu harus melompat untuk bisa masuk ke rumahnya sendiri.
Kepala Kecamatan Sukorejo, Etik Mudarifah mengatakan eksekusi pembongkaran pagar ini merujuk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo yang menyatakan jalan tersebut merupakan jalan untuk umum tanah milik Mistun.
"Sesuai keputusan pengadilan, tanah ini untuk jalan umum bukan milik pribadi. Untuk itu tetap kita bongkar, " ujar Etik Mudarifah yang sebelumnya sempat bersitegang dengan beberapa warga pendukung Mistun.
Disela-sela pembongkaran pagar tembok, Bupati Ipong Muchlissoni dan Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo, Sunarto datang menenangkan warga sekaligus memediasi kedua belah pihak yang bersengketa.
Sebelumnya, pagar tembok yang menghalangi rumah Wisnu ini sempat menjadi sorotan nasional. Sebab, Wisnu dan keluarganya, termasuk anaknya yang duduk di sekolah dasar harus memanjat tembok untuk bisa masuk ke rumah.
Tembok yang sudah berdiri empat tahun itu konon dibangun Mitun lantaran masalah sepele, yaitu tai ayam. Wisnu yang berporofesi tukang pijat itu memelihara ayam. Keluarga Mistun gerah karena kerap menginjak tai ayam sehingga menembok semua jalan masuk ke rumah Wisnu.
(TOM)