Trenggalek: Tim Buru Sergap Polres Trenggalek menangkap empat remaja pelaku pengeroyokan ABG (anak baru gede) di jalan umum sekitar Pantai Prigi, Jawa Timur. Keempat pelaku sempat berusaha kabur.
"Empat pelaku pengeroyokan kami tangkap saat berupaya lari bersembunyi ke arah Tuban," ucap Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, dikutip dari Antara pada Rabu, 27 Maret 2024.
Empat remaja yang ditangkap polisi diantaranya WF, 19, FN, 18, MR, 23, dan DB, 24, warga Desa Margomulyo Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Mereka menganiaya korban berinisial DA, 16, setelah petugas menerima aduan dari orang tua korban.
"Mereka melakukan penganiayaan secara bersama-sama, ada yang memukul korban, ada juga yang menendang dan menginjak,” tutur AKBP Gathut.
Pengeroyokan tersebut diduga bermotif balas dendam. Keempat pelaku sengaja mencegat korban DA yang sedang naik sepeda motor berboncengan dengan temannya di jalan umum kawasan pantai Prigi.
Saat mendapati korban empat pelaku langsung mengintrogasi mengenai kejadian pelemparan ke warung kopi le Bambu yang terjadi sebelumnya. “Karena tidak mendapatkan jawaban yang diinginkan para pelaku marah dan melakukan kekerasan terhadap korban,” jelas AKBP Gathut.
Namun, aksi kriminal pelaku terpergok jemaah tarawih di masjid yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Pelaku akhirnya membawa korban ke lapangan sepak takraw yang tidak jauh dari lokasi pertama.
Mereka kembali melakukan aksi kekerasan. Setelah dianiaya, korban ditinggalkan begitu saja di lokasi kedua.
Keluarga korban membuat laporan ke pihak yang berwajib. Pelaku saat itu sudah melarikan diri ke Tuban untuk menghindari kejaran polisi.
Akan tetapi, tanpa waktu yang lama polisi berhasil mengamankan empat pelaku ini. Walaupun mereka sempat berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi, tetapi polisi dari Polsek Watulimo dan Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengendus.
"Akibat peristiwa itu korban mengalami luka di bagian kepala, perut dan punggung mengalami lebam,” terang AKBP Gathut.
Empat pelaku terjerat pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keempat pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta.
(SUR)