JEMBER : Kepala desa di Jember, ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jember. Pelaku berinisial ES (52) ditangkap atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp275 juta. Usai pemeriksaan, pelaku ES langsung digelandang keluar kantor Kejari Jember dan dimasukkan mobil tahanan menuju Lapas Jember.
Pada kasus ini, ES diduga merekayasa pembangunan proyek pemasangan paving Jalan Napi di Dusun Temurejo, Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari. Kasus ini terbongkar berawal dari temuan pencatatan ganda proyek pavingisasi jalan yang sejatinya dibangun secara swadaya oleh kepala desa sebelumnya bersama masyarakat pada tahun 2019 silam.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka menganggaran kembali proyek pavingisasi jalan tersebut. Alokasi proyek tersebut tertuang dalam Peraturan Desa Mundurejo Nomor 7 Tahun 2021, tentang Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebesar lebih dari Rp275 juta.
baca juga : 259 Anak di Bojonegoro Minta Izin Nikah Dini, Mayoritas Lulusan SD dan SMP
Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Noyman Sucitrawan, mengatakan, anggaran proyek Rp270 juta cair semuanya. Sementara proyek jalan dengan panjang 300 meter lebih itu fiktif alias tidak berwujud.
"Selanjutnya, Rp33 juta di antaranya dibayarkan pajak atas pencairan anggaran tersebut menggunakan pertanggungjawaban dan dokumen yang juga fiktif yang kemudian menyisakan anggaran sebesar Rp242 juta," katanya.
Noyman mengatakan, dari Rp242 juta uang hasil korupsi, Rp96 juta di antaranya diserahkan kepada pemilik paving yang menjadi saksi. Sedangkan Rp145 juta sisanya dikuasai oleh terangka ES untuk memperkaya diri. Saat ini Kejari Jember masih terus melakukan pengembangan untuk mencari adanya potensi tersangka lain.
Sementara tersangka ES akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga menunggu pemberkasan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ES dijerat Pasal berlapis undang-undang tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(ADI)