Kejari Surabaya Terima Pengembalian Keuangan Negara Terpidana Korupsi PT Dok Rp500 Juta

Kuasa hukum Riry Syaried Jetta menyerahkan denda korupsi PT Dok senilai Rp500 juta (Foto / Istimewa) Kuasa hukum Riry Syaried Jetta menyerahkan denda korupsi PT Dok senilai Rp500 juta (Foto / Istimewa)

SURABAYA : Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berkomitmen menyelamatkan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi. Terbaru, Korps Adhyaksa yang beralamatkan ini berhasil pulihkan kerugian negara kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya sebesar Rp500 juta.

"Pemulihan keuangan negara Rp500 dari kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya ini sebagai kado dari Korps Adhyaksa di HUT ke-77 Republik Indonesia," kata Kasi Intel Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, Jumat 19 Agustus 2022.

Khristiya menjelaskan uang tersebut diterimanya dari Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca Atmaja. Uang denda itu, diserahkan kuasa hukum terpidana kasus korupsi PT Dok Perkapalan Surabaya, Riry Syaried Jetta. "Penyerahan uang denda itu sesuai sengan putusan Mahkamah Agung RI No. : 1204 K/Pid.Sus/2020 tanggal 11 Mei 2020," jelasnya.

Khristiya menambahkan, dalam kasus ini terpidana Riry Syareid Jetta selaku Direktur Utama (Dirut) PT Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kasus korupsi pengadaan floating dock kapasitas 8500 TLC eks Rusia. Dari kasus tersebut merugikan keuangan negara sebesar 4,5 juta dolar AS atau setara dengan sekitar Rp63 miliar.

Baca juga : Parpakaian Ninja, Pencuri Rampas Kalung Nenek di Situbondo

Kasus ini pun, sambung Khristiya, ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada 2019. Atas perbuatannya, Dirut PT Dok Perkapalan Surabaya periode 2014-2016, Riry Syareid Jetta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani pidana penjara selama 8 tahun.

"Tak hanya hukuman badan, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp132 juta," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait