SERANG: Dua pelaku pemerkosaan gadis dengan gangguan jiwa (ODGJ) berusia 21 tahun di Kota Serang, Banten, dibebaskan. Polisi menyebut laporan telah dicabut setelah korban dan pelaku menyelesaikan masalah secara musyawarah kekeluargaan.
"Setelah kami teliti, ternyata pelaku sudah ditangguhkan dengan alasan pelapor membuat pencabutan laporan dan ada musyawarah," ucap Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma dalam tayangan Newsline di Metro TV, Rabu, 19 Januari 2022.
David melanjutkan kasus ini nantinya akan diteliti dan dicek kembali. Koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) juga akan dilakukan.
BACA: Praperadilan SPI, Ahli : Visum Baru Tak Bisa Membuktikan Kejadian Masa Lampau
Korban diperkosa pelaku yang masih berstatus orang dekat. Pelaku berinisial EJ merupakan paman dari korban. Sementara itu, SN ialah tetangga korban.
(TOM)