SIDOARJO: Dua direktur perusahaan perdagangan dan impor barang di Kabupaten Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan pajak, Selasa 14 Desember 2021. Akibat perbuatan mengemplang pajak itu, negara mengalami kerugian hampir Rp 2 miliar.
Dua tersangka pengemplang pajak ini adalah perempuan berinisal ATS dan BR. Masing-masing sebagai direktur utama dan direktur PT JTI, sebuah perusahaan perdagangan dan impor barang yang terletak di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Dudung Rudi Hendratna mengatakan, kedua tersangka tersebut diduga membuat faktur pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan. Mereka bersekongkol menurunkan nilai pembayaran pajak hingga merugikan pendapatan negara sebesar Rp 1.925.835.600.
BACA: Curi Laptop, Pemuda Bangkalan Dijahar Hingga Babak Belur
“Sebelumnya, tiga tersangka dengan kasus yang sama, telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada 1 Maret 2021, ujarnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pengemplang pajak itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Selanjutnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kabupaten Sidoarjo.
“Kami mengimbau kepada wajib pajak agar patuh membayar pajak sesuai ketentuan, karena pelaku tindak pidana pajak akan ditindak tegas,” tandasnya.
(TOM)