MOJOKERTO : Mantan anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko (RBHS) kembali menjalani sidang kasus aborsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa 22 Meret 2022. Sidang dengan agenda mendengarkan saksi tersebut mengungkap keterlibatan Wahyu Triantini.
Sidang yang digelar di Ruang Tirta tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang saksi. Keempat saksi tersebut, yakni ayah terdakwa Niryono, ibu terdakwa Rohmawati, kakak terdakwa Nabila, dan ayah dari teman korban Wahyu Triantini yakni Heri Utomo.
Kehadiran Heri Utomo, mengungkap fakta baru atas keterlibatan Wahyu Triantini. Pria asal Gedangrowo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo tersebut merupakan sosok yang membeli obat penggugur kandungan untuk kehamilan korban yang kedua pada tahun 2021 lalu.
Baca juga : Begini Kepercayaan Warga Terkait Ritual di Petilasan Mpu Supo Tuban
Wahyu membeli obat tersebut secara online melalui aplikasi market place. Pada saat memesan, Wahyu tidak menggunakan HandPhone (HP) sendiri, namun menggunakan HP milik ayahnya, yakni Heri Utumo. Wahyu memesan obat penggugur kandungan dengan nama akun aplikasi market place ‘Ayuwtrrr’.
Wahyu membayar paket berisi obat penggugur kandungan sebesar Rp450 ribu tersebut dengan metode Cash on Delivery (COD) pada tanggal 22 Agustus 2021. Saksi Heri Utomo mengungkap di persidangan jika HP miliknya memang pernah dipinjam anaknya saat korban datang ke rumahnya.
“Iya, tapi Saya tidak tahu (HP digunakan untuk apa, red). Saya baru tahu setelah saya dipanggil Tim Penyidikan Polda Jatim bulan Januari 2022. Dipanggil terkait pembelian obat, hasil tracking dan penyelidikan ditemukan nomor HP dan IMEI HP milik saya yang dipergunakan untuk memesan obat penggugur kandungan,” tegasnya.
(ADI)