PT Greenfields Diputus Bersalah, Wabup Blitar: Taati Hukum, Tutup Sementara!

Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso/ist Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso/ist

BLITAR: Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso  menegaskan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar akan memperkuat pengajuan penutupan sementara PT Greenfields. Sebab, PT Greenfield telah dinyatakan melanggar hukum, yaitu  mencemari lingkungan.

"Kami yakin pihak Provinsi Jatim dan Kementerian Investasi akan mengabulkan pengajuan penutupan sementara Greenfields. Karena jelas, ada rekomendasi Pansus dan keputusan pengadilan yang menyatakan Greenfields melanggar hukum yaitu mencemari lingkungan,” tandas Wabup Rahmat, Selasa 8 Maret 2022.

Ditambahkan Rahmat Santoso, Pemkab akan segera mengajukan penutupan sementara PT Greenfields sampai semua perijinan dan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) selesai.

“Kita semua harus taat hukum. Lengkapi semua perijinan, serta membangun IPAL sesuai putusan PN,” kata Wabup yang akrab disapa Makdhe Rahmat ini.

BACA: PT Greenfields Indonesia Diputus Bersalah Cemari Lingkungan

Putusan PN ini, lanjut Wabup Rahmat, sekaligus memperkuat rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Greenfields DPRD Kabupaten Blitar yang sudah ditetapkan 1 Maret 2022 lalu.

“Keputusan Pansus juga jelas menyebutkan menghentikan sementara operasional PT Greenfields, sampai dipenuhinya kesanggupan dan komitmen memperbaiki terkait dengan permasalahan yang timbul,” jelasnya.

Diungkapkan oleh pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, kalau rekomendasi Pansus juga tidak memberikan ijin pembangunan Farm 3 PT Greenfields. Sebelum permasalahan di Farm 2, yang sekarang sudah beroperasi selesai.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Blitar telah mengeluarkan amar putusan perkara No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt yang diterbitkan secara online, Senin (7/3/2022) kemarin. Majelis hakim PN Blitar yang diketuai Ari Wahyu Irawan memutuskan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat, turut tergugat I dan turut tergugat II.

Dalam pokok perkara, ada 3 poin keputusan diantaranya :

- mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian
- menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melanggar hukum yaitu pencemaran lingkungan
- menghukum tergugat membuat kajian serta membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai sesuai kapasitas usaha tergugat

 


(TOM)

Berita Terkait