Pelaku kejahatan terbanyak yang ditembak mati adalah perkara narkotika, yakni 11 orang. Sedangkan sisanya adalah pelaku curanmor, perampokan hingga perampasan.
Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan tindakan tegas terukur terhadap pelaku kejahatan ini sesuai dengan landasan aturan dan tidak sembarangan dalam melakukannya. Karena ada parameter yang harus terpenuhi.
"Salah satunya membahayakan nyawa petugas," ujarnya.
Sepanjang tahun 2020, Polrestabes surabaya menerima laporan kejahatan berbagai kasus dari masyarakat sebanyak 433 perkara. Di antaranya berhasil mengungkap atau merampungkan penyidikan sebanyak 323 perkara, serta menetapkan sebanyak 568 tersangka.
(ADI)