Clicks: Presiden Joko Widodo sempat menyebutkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tidak efektif. Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Instruksi tersebut berlaku mulai besok, Selasa, 9 Februari 2021, setelah PPKM tahap kedua selesai pada hari ini. PPKM berbasis mikro ini akan diberlakukan selama 14 hari hingga Senin, 22 Februari 2021.
Lantas, apa yang membedakan PPKM mikro dengan yang sebelumnya? Berikut aturan lengkap PPKM mikro yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021:
Diterapkan di wilayah Jawa-Bali
Penerapan PPKM mikro tidak berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Kebijakan itu diberlakukan hanya di Jawa dan Bali. Adapun wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam pelaksanaan PPKM mikro, berikut daftarnya:
1. DKI Jakarta
2. Jawa Barat: Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya
3. Banten: Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya
5. DIY Yogyakarta: Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo
6. Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya.
7. Bali: Kabupaten Bandung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.
Gubernur di setiap provinsi diperbolehkan untuk menambahkan priotitas wilayah pembatasan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan.
Kriteria zonasi pengendalian wilayah
PPKM Mikro dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
1. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT, maka pengendalian dilakukan dengan melakukan tes kepada seluruh suspek secara aktif.
2. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan menemukan kasus suspek serta melacak kontak erat.
3. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pengendalian dilakukan dengan pelacakan kotak erat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, serta tempat umum lainnya terkecuali sektor esensial.
4. Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari sepuluh rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Pada zona tersebut, maka perlu dilakukan PPKM tingkat RT dengan melarang kerumunan lebih dari tiga orang, membatasi keluar masuk wilayah RT hingga pukul 20.00 WIB, hingga meniadakan kegiatan sosial masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Pembentukan posko tingkat desa dan kelurahan
Pos komando (Posko) tingkat desa dan kelurahan akan dibentuk dalam pelaksanaan PPKM mikro. Nantinya, yang akan mengawasi posko tingkat desa dan kelurahan adalah posko kecamatan. Posko tingkat desa dan kelurahan memiliki empat fungsi sebagai berikut:
1. Pencegahan
2. Penanganan
3. Pembinaan
4. Pendukung pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Posko tingkat desa diketuai oleh kepala desa, sedangkan posko tingkat kelurahan akan dikepalai oleh lurah. Dalam pelaksanaannya mereka akan dibantu oleh jajarannya serta pembinaan satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), Bhayangkaran Pembinan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), dan tokoh masyarakat.
Diberlakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota
PPKM mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota yang terdiri atas:
1. Penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) diterapkan masing-masing sebesar 50 persen
2. Kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring
3. Sektor esensial diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitan, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat
Sejumlah pembatasan juga diberlakukan dalam PPKM mikro, yakni sebagai berikut:
1. Kegiatan restoran di tempat dibatasi sebesar 50 persen. Sedangkan untuk layanan pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Penerapan protokol kesehatan juga harus diketatkan.
2. Jam operasional pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 21.00 WIB dengan pengetatan protokol kesehatan
3. Kegiatan konstruksi diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan
4. Tempat ibadah dibatasi kapasitasnya sebesar 50 persen dengan pengetatan protokol kesehatan
5. Kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat memantik kerumunan dihentikan sementara
6. Mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
(SYI)