Tim Unit Satreskrim Polres Jember membekuk pelaku Solihin (36 tahun), di kawasan Kecamatan Tempurejo. Sebelumnya, pelaku sempat bersembunyi dengan cara berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaraan polisi.
Di hadapan penyidik Solihin mengakui segala perbuatannya, menganiaya dan melukai istrinya, Buni (30 tahun) menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban ditemukan warga tewas bersimbah darah dengan sejumlah luka bacok di kepala.
Selain mengamkan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya senjata tajam celurit, pakaian pelaku dan timba yang digunakan pelaku untuk membersihkan darah di tubuh korban. Polisi juga menyita satu unit motor yang dipakai merlarikan diri saat buron.
“Hubungan keluarga yang tidak harmonis dan sering terjadi cekcok mulut antara pelaku dengan korban, menjad salah satu pemicunya, “ ujar AKP Fran Delanta, Kasat Reskrim Polres Jember.
Akibat perbuatannya, tersangka Solihin di jerat pasal 44 ayat tiga Undang- undang No 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(TOM)