Gegara Behel Pasien Gampang Lepas, Perawat Gigi Disidang

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : Terdakwa Andri Prasetiawan, S.tr.Kes, terpaksa duduk di pesakitan. Perawat gigi ini dilaporkan pasiennya gegara behel mudah lepas. Andri dianggap telah melakukan penipuan.

Dalam dakwaanya, jaksa penuntut umum (JPU), Ni Putu Parwati menyebut terdakwa dengan sengaja menggunakan alat, metode memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan seolah-olah yang bersangkutan dokter gigi, memiliki surat tanda registrasi dokter gigi atau surat izin praktek.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Jo. Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,” katanya, Senin 14 November 2022.

Dalam sidang itu, JPU menghadirkan saksi korban, yakni Intan Kurnia. Saksi menceritakan perkara ini bermula saat ia sering melihat iklan pemasangan behel gigi di sosial media, dia tertarik dengan iklan tersebut akhirnya datang ke tempat praktek terdakwa yakni "Gemilang Dental" jalan Patmosusastro No 70B Darmo Surabaya.

“Andri sendiri yang pasang, dipatok harga 1 juta,” ungkapnya.

baca juga : Kang Bakso Mojokerto Rampas Kalung Pemilik Toko Kelontong

Saksi menjelaskan kalau behel yang dipasang baru saja beberapa hari sudah lepas. Mendapati behelnya lepas, saksi pun kecewa dan melaporkan terdakwa ke Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.

Setelah mendapati laporan itu, polisi pun mendatangi tempat praktik Andik. Diketahui jika Andri lulusan dari Poltekes Surabaya dinyatakan lulus, Surat Tanda Registrasi Perawat Gigi Nomor Registrasi 160461118-1578845 dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2018 berlaku sampai tanggal 4 Juni 2023.

Sebagai tukang gigi sejak tahun 2020 dengan nama “Gemilang Dental” tidak memiliki izin, namun terdakwa lulusan D4 terapis gigi/ perawat. Pasien yang memasang behel tidak dicatat ke pembukuan “Gemilang Dental” hanya diberikan kwitansi saja tidak ada obat khusus yang diberikan kepada pasien.

Terdakwa tidak memiliki keahlian khusus untuk memasang behel, langsung dipasangkan saja ke gigi pasien. Padahal yang berhak melakukan pemasangan behel gigi adalah spesialis orthodontis berdasarkan standar kompetensi dokter gigi nasional.

Akibat perbuatan terdakwa, gigi dapat lepas, gigi berubah posisi, profil wajah berubah dan estetika berubah serta dapat menimbulkan kerusakan jaringan tulang gusi.

Sementara terdakwa saat dimintai keterangan mengatakan, kalau dirinya hanya perawat gigi. Sejak tahun 2019, dia mempromosikan usahanya dan selama ini belum ada pasien yang komplain. “Setelah pasang behel, saya kasih tahu kalau kontrol lagi bulan depan,” ucap terdakwa.

 


(ADI)

Berita Terkait