KEDIRI : Petugas Lapas Klas IIA Kediri menggagalkan upaya penyelundupan ribuan pil koplo. Modusnya, pil tersebut dimasukkan ke dalam lipatan sarung untuk diberikan kepada salah satu napi di lapas tersebut. Pil tersebut teridentifikasi dari mesin X-Ray.
Penyelundupan itu dilakukan YN (38), warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Rencananya pil koplo itu akan dikirimkan kepada penghuni lapas yakni Idris, yang tak lain adalah mantan suami pelaku. Bekalangan diketahui, YN merupakan seorang pegawai honorer di salah satu rumah sakit umum daerah di Kota Kediri.
Kepala Lapas Kediri, M Hanafi mengatakan penyelundupan itu diketahui ketika YN membawa 12 sarung dan Al-Quran kepada Idris. Sesuai prosedur, barang yang hendak dikirimkan ke lapas dicek terlebih dahulu melalui mesin X-Ray. Saat itulah, petugas menemukan barang yang mencurigakan di antara lipatan sarung.
"Saat dicek ternyata petugas mendapati bungkusan berisi total 1.526 butir pil koplo jenis double l yang diletakkan dalam tiga lipatan sarung baru yang masih terbungkus plastik," katanya, Jumat 9 Desember 2022.
baca juga : 3 Hari Hilang, Kakek di Pasuruan Ditemukan Jadi Mayat di Hutan
Tak hanya itu, petugas juga mendapati tiga unit ponsel dan layar HP di masing-masing empat sarung lain. Kemudian untuk mengelabuhi petugas, pil tersebut juga dibungkus menggunakan alumunium foil yang berlipat-lipat hingga 5 bungkus.
"Temuan ini lantas kami laporkan ke teman-teman Narkoba Polres Kediri," terangnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Ipung Hariyanto mengatakan, usai mendapat laporan dari lapas, pihaknya langsung mengamankan YN di rumahnya. YN yang telah bercerai sekitar 1 tahun lebih dengan Idris itu masih diperiksa. "Sekarang masih dalam pemeriksaan, masih kita dalami terkait barang tersebut," katanya.
Untuk diketahui, Idris telah dua kali dihukum atas kasus narkoba. Pada hukuman kali ini dia divonis 6 tahun penjara serta telah menjalani hukuman selama 4 tahun. Atas peristiwa tersebut, kini Idris dijebloskan ke sel khusus sembari terus dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
(ADI)