JEMBER : Aksi seorang bapak di Jember berinisial AS tak patut dicontoh. Tersangka pencurian 480 bungkus rokok itu merekrut dua anaknya menjadi komplotannya. YA dan TS ditugaskan untuk menjual barang hasil curian AS.
Tersangka AS diketahui membobol dua toko di Kecamatan Tempurejo. Hasilnya, AS mengondol 480 bungkus rokok dengan berbagai merk. Kemudian AS meminta keduanya anaknya YA dan TS menjual barang hasil curian itu. Mereka pun mendapatkan uang Rp8 juta.
"Merunurut pengakuan para tersangka, uang hasil kejahatan itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarga," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo.
AKBP Hery mengatakan, modus operandi kejahatan pelaku, yakni, membobol tembok toko menggunakan linggis. Setelah di dalam, pelaku menggasak ratusan pak rokok berbagai merek. "Sedangkan di toko lain, pelaku membobol plafon dan juga mencuri rokok. Setelah berhasil mencuri, pelaku AS pulang dan menyuruh dua anaknya menjual barang hasil curian itu," kata Kapolres Jember.
baca juga : Heboh Pengakuan Istri Aiptu AR, Isap Narkoba hingga Korban Pesta Seks Oknum Polres Pamekasan
AKBP Hery Purnomo menyatakan, kasus pencurian itu, dilaporkan korban ke Polres Jember. Petugas Satreskrim Polres Jember melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).Selain menangkap pelaku, kami juga menyita 480 bungkus rokok berbagai merek dan uang tunai Rp789.000.
"Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. AS, YA, dan TS terancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.
(ADI)